Tersangka Fauzi tertunduk saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (21/10) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tersangka Fauzi, warga Jalan Kirab Remaja Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung digerebek tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya.
Kasubag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki memiliki sabu, Rabu (21/10).
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan setelah data terkumpul maka rumah tersangka langsung digerebek,” kata Iptu Panjaitan.
Setelah digerebek, petugas menemukan pria berusia 33 tahun itu sedang duduk di ruang tamu dan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi 3 gram sabu disamping ia duduk.
Sebelum tim membawa tersangka beserta barang bukti, petugas mempertanyaan kepemilikan barang bukti dan Fauzi mengaku itu benar miliknya.
"Saat diintrogasi tersangka Fauzi mengaku, sabu tersebut benar miliknya,” tambah Iptu Panjaitan.
AD Panjaitan mengungkapkan tersangka Fauzi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(RM/CSP)