Serbundo Adukan Pelanggaran PT Lonsum ke DPRD Sumut

Serbundo Adukan Pelanggaran PT Lonsum ke DPRD Sumut
RDP Komisi E DPRDSU dengan Serbundo dan kuasa hukum PT Lonsum. (Analisadaily/Nur Akmal)

Analisadaily.com, Medan - Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT London Sumatera (Lonsum) di antaranya, dinilai melakukan penghalang-halangan berserikat, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon, upah pokok di bawah upah minimum kabupaten dan THR yang tidak sesuai. Pelanggaran ini telah dilaporkan ke Polda Sumut hingga RDP dengan DPRDSU.

Ketua Serbundo, Erwin Nasution kepada Analisadaily.com, Kamis (22/10), mengatakan, pada 1 April 2020, PT Lonsum melakukan PHK terhadap 12 orang pengurus basis Serbundo, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemberangusan.

Pihaknya juga melampirkan transkrip percakapan dari salah seorang mandor yang memerintahkan pekerja agar keluar dari Serbundo.

"Tindakan manajemen PT Lonsum memaksa pekerja untuk keluar dari Serbundo merupakan tindak pidana kejahatan dan melawan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Pengurus Serbundo telah melaporkan hal ini ke Polda Sumut," katanya.

Terkait pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon, Erwin menjelaskan, sejak Desember 2018 hingga April 2020, PT Lonsum melakukan PHK secara sepihak dan tanpa pesangon kepada 21 buruh PT PP Lonsum Tbk Begerpang Estate Kabupaten Deliserdang tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Perusahaan tidak memberikan pesangon kepada 21 pekerja dengan alasan pekerja bekerja dengan sistem kerja buruh harian lepas, padahal buruh telah bekerja selama 5 sampai 12 tahun," katanya.

Persoalan lain yang diadukan Serbundo sebagai pelanggaran oleh PT Lonsum yakni hubungan kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencatut nama Serbundo serta PT PP London Sumatera Indonesia Tbk keluar dari Rountable on Sustainable palm oil (RSPO).

"Untuk itu ada 7 tuntutan kami, yakni melakukan pengawasan terhadap proses hukum pelaku penghalang-halangan berserikat, melakukan pengawasan terhadap PHK semena-mena, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja, menuntut PT Lonsum mempekerjakan kembali anggota Serbundo yang diPHK semena-mena, membayar pesangon 21 pekerja harian lepas yang di PHK, menuntut PT Lonsum untuk membuat PKB melalui proses perundingan sesuai UU No 13/2003 dan agar DPRDSU melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubsu dan Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menjamin hak buruh terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi E DPRDSU, Selasa (20/10), Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar menolak tudingan menghalang-halangi serikat buruh. Ia mengatakan, PHK dilakukan tidak hanya kepada anggota Serbundo, tetapi juga buruh lainnya dengan alasan efisiensi.

"Jadi tidak benar kita melakukan pemberantasan. Tidak benar kita tidak memberikan pesangon, tapi ada yang tidak mau menerima," katanya.

Terkait PHK buruh harian lepas, menurutnya hal itu telah dilakukan sesuai kesepakatan kerja bahwa pekerja dengan status harian lepas ketika sudah habis masa kerja tidak akan menuntut apapun.

Ketua Komisi E DPRDSU Dimas Tri Adji mengatakan, pihaknya akan melihat lagi aturannya, RDP katanya, harus menjadi solusi terakhir. Ia mengatakan, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi namun tidak bisa mengeksekusi aduan tersebut.

"Kepada PT Lonsum sebagai perusahaan nasional, harusnya menjadi patron, sampaikan kepada direksi agar menyikapi persoalan menjaga hubungan baik dengan pekerja. Kepada Dinas Tenaga Kerja, agar dibuka dialog dengan Serbundo. Jangan terus mengenyampingkan kalangan buruh," katanya.

(AMAL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi