Kapolsek Sunggal Evakuasi Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan

Kapolsek Sunggal Evakuasi Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan
Evakuasi bocah korban penganiayaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang bocah berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya. Akibatnya, bocah berinisial KR itu menderita luka lebam-lebam di sekujur tubuhnya.

Dari informasi yang diperoleh bahwa KR tinggal bersama paman dan bibinya di kawasan Komplek Perumahan Asri Indah I, Desa Sei Mencirim, Sunggal, setelah kedua orang tua bocah itu dipenjara.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu diketahui pihaknya dari Kepala Dusun 8, Desa Sei Mencirim, Isak Azhari (39).

Dari informasi itu pihaknya pun langsung mendatangi lokasi di Komplek Perumahan Asri Indah 1, Sei Mencirim.

"Saat ini, bocah malang itu sudah kita evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan maksimal. Biayanya Polri yang tanggung," katanya, Jumat (23/10).

Yasir mengatakan, terungkapnya kasus penganiyaan ini berawal dari informasi tetangga korban yang melihat korban dalam keadaan lebam saat keluar dari rumah.

"Atas laporan itu, kita berkoordinasi dengan Kadus setempat. Saat itu korban sudah dirawat di Puskemas. Kita kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara," ucapnya.

Polisi kemudian menangkap paman dan bibi korban dari kediamannya. Kepada petugas, keduanya mengakui dalam sebulan terakhir menganiaya korban.

"Kita jerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Yasir.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi