Kios yang disinyalir tanpa izin berdiri di Pasar Hongkong Siantar (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Siantar - Puluhan kios baru tiba-tiba muncul di Pasar Hongkong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Puluhan kios yang diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga tinggi itu disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun Pemko Siantar terkesan melakukan pembiaraan dalam kasus ini karena tidak ada tindakan terhadap kios-kios yang diperjualbelikan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) tersebut.
Pantauan
Analisadaily.com, sejumlah kios 'siluman' ini dibangun di gang-gang yang sebelumnya merupakan akses penghubung antar kios bagi pengunjung pasar.
Sebagian kios sudah selesai dibangun dan disebut-sebut biaya pembangunannya berkisar Rp15 sampai 20 juta yang dikutip dari para pedagang.
Kordinator Pasar Hongkong, Anwar Sinaga, yang dikonfirmasi terkait pembangunan kios baru tersebut, tidak bersedia memberikan jawaban.
"Ayo kita ke kantor," ujar Anwar singkat tanpa memberikan jawaban.
Sementara Anggota DPRD Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo, berharap Pemko Pematangsiantar tidak diskriminatif dalam penertiban bangunan tanpa IMB, termasuk kios-kios di Pasar Hongkong.
"Jangan karena dibangun oleh perusahaan daerah, Pemko Pematangsiantar terkesan tutup mata tidak menertibkan bangunan kios baru di Pasar Hongkong. Jika tidak punya izin, DPRD minta segera dibongkar," tegas Ferry, Senin (2/11).
(FHS/EAL)