Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Satu Tersangka Ditangkap
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan satwa liar dalam konferensi pers, Selasa (10/11) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu perdagangan satwa liar.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Hal tersebut dipaparkan Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Selasa (10/11) di lapangan tengah Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat dan mencurigai adanya tindak pidana perdagangan satwa liar di Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama anggota dari Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 November 2020 turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi itu benar, tambah Kabid Humas, kemudian petugas menangkap dan membawa pelaku berinisial DA (47) beserta barang bukti ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka DA merupakan pengepul dan pemodal dengan cara membeli dari masyarakat yang kemudian dikumpulkan secara bertahap dalam jumlah kecil selama setahun.

"Yang bersangkutan juga mengakui kalau sebelumnya, yaitu pada tahun 2018 sudah pernah menjual satwa yang dilindungi negara tersebut kepada saudara Aseng (nama panggilan) yang berdomisili di Pekanbaru, Riau," ujar Ery Apriyono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu kulit harimau dalam keadaan basah beserta tulang belulang, ± 28 kg sisik trenggiling, 71 paruh burung rangkong, 1 unit mobil Toyota Vios dengan nomor Polisi BK 1837 LAB warna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi