Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh tahun 2020 berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian mantan Kabid Pembinaan SMA berinisial ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (4/9).

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp 7,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.

Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp 7.215.125.020.

Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus melakukan langkah analisa dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Winardy.

Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.

Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43.742.310.655 yang bersumber dari APBA hasil refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000 dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp 603.995.000,” pungkas Winardy.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi