Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 434 Juta, Massa Geruduk Kantor Desa Kota Galuh: Kades Harus Mundur!

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 434 Juta, Massa Geruduk Kantor Desa Kota Galuh: Kades Harus Mundur!
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 434 Juta, Massa Geruduk Kantor Desa Kota Galuh: Kades Harus Mundur! (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Gelombang kemarahan warga pecah di depan Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai).

Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Sergai bersama ratusan warga setempat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (16/4) siang.

Aksi ini dipicu oleh temuan mengejutkan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai angka Rp 434 juta.

Massa menuding Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, bertanggung jawab atas hilangnya uang rakyat tersebut.

Koordinator aksi, Bukhari Syed Albar Harahap, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan kepada pimpinan desa tersebut.

Ada sejumlah tuntutan utama yang dibawa, di antaranya: Mendesak Kepala Desa Kota Galuh segera mundur dari jabatannya. Mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 434 juta secara penuh. Melakukan klarifikasi terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Kami tidak hanya minta uang kembali, tapi harus ada tindakan tegas berupa pencopotan jabatan! Jika tidak diindahkan, kami akan lanjut ke aksi jilid dua di Kantor Inspektorat Sergai," tegas Bukhari di tengah kerumunan massa.

Kasus ini semakin menguat setelah Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, mengonfirmasi adanya kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya telah digunakan," ungkap Johan dalam keterangan sebelumnya.

Menghadapi tekanan massa, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, akhirnya keluar menemui demonstran di bawah pengawalan ketat aparat Polres Sergai dan Polsek Perbaungan.

Ia menyatakan menghormati aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, namun tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Terkait tuntutan mundur, Bima menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pimpinan daerah (Bupati). Ia juga berdalih masih memiliki waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut.

"Kami masih diberikan waktu 60 hari sejak diterbitkannya LHP untuk menyelesaikan persoalan ini. Tanpa diminta pun, ini adalah kewajiban yang harus kami selesaikan," ujar Bima.

Meski sempat memanas dengan sorakan warga, aksi berakhir dengan kondusif. Aparat kepolisian tetap berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada tindakan anarkis.

Kini, publik menunggu apakah dalam waktu 60 hari dana tersebut benar-benar kembali, ataukah proses hukum di Unit Tipikor Polres Sergai akan terus bergulir hingga ke meja hijau.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi