Truk Pengangkut Melebihi Tonase Dilarang Melintas Saat Pagi dan Sore Hari, Kadishub : Menindaklanjuti RDP Dengan Komisi IV DPRD Langkat

Truk Pengangkut  Melebihi Tonase Dilarang Melintas Saat Pagi dan Sore Hari,   Kadishub : Menindaklanjuti RDP Dengan Komisi IV DPRD Langkat
Petugas Dishub Langkat saat melakukan razia. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, menegaskan bahwa truk pengangkut barang yang melebihi tonase dilarang melintas saat pagi dan sore hari masing-masing selama dua jam.

Kendaraan yang melebihi tonase dilarang melintas pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB dan pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB," tegas Arie, kepada Analisadaily, Minggu, (31/5/2026), terkait masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, yang menyampaikan aspirasi kepada Bupati Langkat Syah Afandin, karena kerusakan jalan di wilayah tersebut, di Aula Kantor Desa Sambirejo, Jumat (29/5/2026) kemarin,

Dijelaskannya, hal ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Langkat pada tanggal 12 Januari 2026 terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 ayat 2 huruf C.

Kemudian peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di jalan, peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas, kami memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik/pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang agar mematuhi ketentuan," ungkap Arie.

Ketentuan tersebut, sebut Arie, yakni lebar kendaraan tidak melebihi 2.200 mm, panjang kendaraan tidak melebihi 9.000 mm, tinggi kendaraan tidak melebihi 3.500 mm, muatan sumbu terberat 8 ton, menggunakan tenda penutup atau jaring, tidak berkonvoi, dilarang melintas pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan dilarang melintas sore hari pukul 18 00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Arie juga mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Kecamatan Selesai, Camat Kecamatan Binjai, pimpinan perusahaan dan pemilik/pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang.

"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan dan memohon kepada camat agar dapat menyosialisasikan dan memberitahukan perihal ini kepada pimpinan perusahaan dan pemilik/pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang yang ada di wilayah kerjanya," sebut Arie.

Sedangkan untuk penerangan jalan, sambung Arie, pihaknya sudah melaksanakan pemasangan secara bertahap dari Stabat sampai simpang Gumit. "Mengenai penerangan jalan bertahap tahun ini dan kemarin sudah dari Stabat sampai Simpang Gumit atau sekitar 50 persen," jelasnya.

Disinggung apa sanksi atau tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat jika masih ada truk yang lewat atau melanggar, Arie mengaku pihaknya telah melakukan razia. "Kita telah melakukan razia beberapa kali terhadap truk yang melebihi tonase dan melintas disaat jam yang sudah dilarang atau ditentukan," pungkas Arie.

Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin, menegaskan truk pengangkut material atau galian C tidak diperbolehkan melintas saat pagi hari selama dua jam.

"Kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah," tegas Afandin, saat turun langsung menemui masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, yang menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan di wilayah tersebut, di aula Kantor Desa Sambirejo, Jumat (29/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Afandin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi jalan yang belum memadai, dimana ruas Jalan Sambirejo sebenarnya telah lama masuk dalam agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ungkap Afandin di hadapan masyarakat.

Pria yang akrab dipanggil bang Ondim ini juga menjelaskan, perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, yakni mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” ujar Ondim.

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat dan meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, Bupati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

Sedangkan untuk penerangan jalan, Ondim memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi