BNN Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 141 Kg Asal Aceh

BNN Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 141 Kg Asal Aceh
Barang bukti ganja kering yang digagalkan BNN (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 141 Kg. Selain ratusan kilogram ganja, petugas juga menangkap 5 orang di 2 lokasi yang berbeda.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan itu setelah adanya informasi yang diterima oleh BNN.

"Kita melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, dan di Gudang Kapur, Asam Kumbang, Medan Selayang dengan barang bukti narkotika ganja kering seberat 141 Kg," katanya, Jumat (13/11).

Dalam penangkapan tersebut, Arman Depari menuturkan bahwa ada 5 orang yang berhasil diamankan. 1 diantaranya seorang wanita.

"Kelimanya adalah MA, Z dan istrinya, SU, SA, serta SAL. Mereka ditangkap dari dua lokasi tersebut," ujarnya.

Arman Depari mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian dari informasi tersebut mereka melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap MA yang tengah mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 Kg ganja kering," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan setelah menginterogasi MA.

"Dari keterangan MA, tim mengembangkan kasus ke Tuntungan. Di tempat kejadian perkara kedua ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kita menemukan 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah," jelas Arman.

Selain menyita 141 Kg ganja dan 5 orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, petugas juga menyita sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam.

"Saat ini tim masih mengembangkan jaringannya," tandas Arman.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi