Ratusan Kilo Ganja Ditanam Dalam Tanah, Arman Depari: Modus Ini Pertama Kali Diungkap

Ratusan Kilo Ganja Ditanam Dalam Tanah, Arman Depari: Modus Ini Pertama Kali Diungkap
Arman Depari (tiga kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita di Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 141 kilogram berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Medan dan menangkap lima orang pelakunya.

Selain itu BNN juga menangkap lima tersangka yang menanam ratusan kilogram ganja tersebut di dalam tanah yang berkapur.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari mengatakan, modus para tersangka menanam ganja untuk menghilangkan jejak dari petugas dan masyarakat.

"Jadi, motivasi utama dari para tersangka menghilangkan jejak supaya petugas dan masyarakat tidak mengetahui kalau wilayah terpencil seperti ini dijadikan tempat penyimpanan narkoba," kata Arman saat memaparkan kasus ini di gudang kapur, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (13/11).

"Di samping itu juga kapur ini bisa menghilang bau dari ganja, apalagi ditanam di dalam tanah yang berkapur. Ini adalah modus operandi untuk mengelabui petugas," jelasnya.

Arman mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang diterima BNN. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di dua lokasi berbeda.

"Pertama petugas mengamankan satu orang pelaku di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan kedua di gudang kapur, Asam Kumbang, Medan Selayang," sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, Arman menuturkan bahwa ada lima orang yang ditangkap, yakni MA, Z dan istrinya Su, SA serta Sal.

"Kelima yang ditangkap itu ada pemilik, kurir dan ada yang menjadi pengendalinya. Jadi ada tiga statusnya yang pertama pemilik, kedua penyimpan atau yang menyediakan gudang dan ketiga kurir," terangnya.

Sementara pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima BNN mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian dari informasi tersebut mereka melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap MA yang sedang mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 kg ganja kering.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke gudang kapur, Asam Kumbang, setelah menginterogasi MA.

"Di tempat kejadian perkara kedua ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Petugas pun berhasil menemukan 136 kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah," kata Arman.

Selain menyita 141 kg ganja dan lima orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, petugas juga menyita sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam.

"Melihat dari jaringan, mereka ini sudah sering melakukannya. Tapi untuk modus penyimpanan dengan cara ditanam di tanah yang berkapur ini pertama kali," ungkap Arman.

Menurut Arman, biasanya para tersangka berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan petugas dan masyarakat.

"Hal itu dilakukan untuk memutus hubungan satu orang dengan yang lain jika sudah tertangkap," ucapnya.

"Untuk acaman para tersangka itu paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," tegas Arman.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi