Bea Cukai Kualanamu Tindak Ratusan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Kualanamu Tindak Ratusan Barang Impor Ilegal
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menunjukkan sejumlah barang ilegal yang didatangkan dari luar negeri (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Petugas Bea Cukai (BC) Kualanamu melakukan penindakan terhadap 323 kasus barang impor yang dibawa penumpang secara ilegal maupun barang kiriman katagori larangan.

"Ini hasil tegahan BC Kualanamu selama periode kuarta II dan III tahun 2020 yang dibawa penumpang dan barang kiriman," kata Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, Jumat (13/11) sore.

Menurutnya barang-barang tersebut ditegah Bea Cukai karena tidak memiliki izin dari intansi terkait atau melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara jenis barang yang dilakukan penindakan antaralain sex toys, hendphone, tablet, kamera dan laptop.

"Terhadap barang hasil penindakan yang termasuk lartas tersebut Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara di atas Rp500 jutaan. Sedangkan barang akan dilakukan pemusnahan seperti sex toys dan sebagian lainnya masih menunggu proses penyelesain yang mengacu pada barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) dan barang milik negara (BMN), apakah dimusnahkan atau peruntukan lain sesuai keputusan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dimasa mendatang Bea Cukai Kualanamu terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor, baik yang dibawa penumpang maupun kiriman.

Di sisi lain pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penguatan sinergitas bersama aparat penegak hukum lain.

"Seperti penguatan kegiatan intelijen, serta melakukan pemetaan pada titik-titik rawan penyelundupan secara konprehensif, melakukan kegiatan operasi bersama dan saling mendukung dalam pemenuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengawasan yang lebih efektif dan efisien," sambung Elfi.

Ikut hadir dalam paparan ini Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kualanamu Priyandoko, Kasi P2 Bea Cukai Kualanamu Muttakin dan Kasubsi Intel Rizal Serky.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi