Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, memaparkan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi di RS Bhayangkara Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dari jaringan antar provinsi.
Dalam pengungkapan kasus ini dua orang tersangka ditembak mati karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, kedua tersangka yang tewas masing-masing berinisial ES dan AP alias Atah. Keduanya ditangkap beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (12/11) lalu.
"Namun kedua tersangka meninggal dunia setelah mendapat tindakan tegas, keras dan terukur karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan di Jalan Binjai km 13,5," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, saat paparan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11).
Martuani menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh menuju Dumai, Provinsi Riau, dengan mengendarai satu unit mobil Avanza yang akan melintas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan lintas Sumatera, polisi menangkap dua laki-laki berinisial ES dan AP.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik merek Qing Shan dan ditemukan 15 bungkus diduga adalah sabu," tuturnya.
Menurutnya sindikat jaringan narkotika Aceh-Labuhanbatu-Dumai terbilang baru. Sebab dari barang bukti yang diamankan petugas, sejumlah logo negara tertempel di luar kemasan teh seperti Filipina, Thailand dan Kamboja.
"Kita ada temuan baru bahwa ada bendera negara tertentu yang kita duga itu adalah asal usul pengiriman, namun barang tetap dari China. Ini adalah sindikat baru Aceh-Labuhanbatu-Dumai," jelas Martuani.
Martuani mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan ES, sudah satu kali mereka berhasil melakukan transaksi sabu seberat 2 kilogram ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sementara narkotika seberat 13 kg itu rencananya akan dikirim ke Dumai.
"Dua kilogram telah diedarkan ke Labuhanbatu dan 13 kilogram lagi akan diedarkan di Dumai. Dari pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang laki-laki bernama Mahar yang beralamat di Jalan Binjai km 13,5," ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka dibawa tim Satreskrim Polres Labuhanbatu ke Jalan Binjai untuk menunjukkan rumah Bahar. Namun saat hendak menunjukkan, tersangka ES justru melakukan perlawan dan mencoba membahayakan jiwa petugas Briptu Yusuf.
"Petugas Briptu Yusuf pun mengalami bengkak di kening, pelipis, dan biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES. Pelaku ES terpaksa diberi tindakan tegas, keras, dan terukur di bagian dada sebelah kiri sehingga meninggal dunia di lokasi. begitu juga tersangka AP dengan tangan tergari mengayunkan kedua tangannya kepada Briptu Heri Chandra yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Maka terhadap tersangka AP juga diberi tindakan tegas, keras, dan terukur sehingga meninggal di tempat," terang Martuani.
Kedua jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
"Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs . Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Martuani.
Atas pengungkapan 15 kg sabu-sabu, Kapolda Sumatera Utara memberikan hadiah kepada jajaran Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kapolres yang dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.
(JW/EAL)