Juru Sita PN Medan Dinner Sinaga saat membacakan penetapan eksekusi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan Dinner Sinaga mengeksekusi tanah seluas 15.000 M2 terletak di Jalan Pancing II Kelurahan Besar Medan Labuhan yang selama ini masih dikuasai Budi Tukiman dan kawan-kawan.
Di mana, eksekusi pengosongan itu dikawal ratusan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan.
Pembacaan penetapan eksekusi No:34/Eks/2018/344/Pdt.G/2014/PN Medan itu dibacakan Dinner Sinaga disaksikan Pemohon eksekusi Lo Ah Hong dan Kuasa Hukumnya Yuli Marliana dan Anto Lina dan Kuasa Hukumnya, Kepling dan mewakili pejabat Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Sebelum pengosongan, Juru Sita PN Medan Dinner Sinaga berulangkali mengingatkan kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan secara sukarela. Jika tidak, petugas akan mengosongkan secara paksa.
Karena tidak mendapat respon dari termohon eksekusi akhirnya beko petugas meratakan tanaman yang berada di tanah objek sengketa.
Dinner mengatakan bahwa, sebenarnya PN Medan sudah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan pada 2018 lalu setelah Lo Ah Hong memenangkan perkara tersebut dari Budi Tukiman ditingkat Peninjauan Kembali ( PK) di MA. Namun muncul tiga gugatan dari Anto, Fendi dan Suryadi yang mengklaim sebagai pembeli tanah dari Budi Tukiman.
"Sehingga eksekusi urung dilaksanakan. Ternyata dari tiga gugatan perlawanan tersebut semuanya tidak dapat diterima hakim ( NO) yang putusannya dikeluarkan Juni-Juli 2019," katanya, Selasa (17/11).
Menurut Dinner, sesuai prosedur yang dikeluarkan Badilum MA eksekusi terhadap dua bidang tanah yakni bidang A sekuas 6630 M2 dan bidang B 8280 M2 terletak di Jalan Pancing II Kecamatan Medan Labuhan harus dilaksanakan.
Setelah dieksekusi, tanah seluas 15.000 M2 tersebut diserahkan kepada Lo Ah Hong sebagai pemohon eksekusi dengan keadaan baik.
Yuli Marliana selaku Kuasa Hukum Lo Ah Hong mengatakan pertimbangan hukum penetapan PN Medan tanggal 17 Juli 2020 itu sudah tepat dan benar sesuai aturan hukum dan keadilan.
"Pemohon eksekusi sudah berjuang selama 7 tahun untuk mendapatkan haknya mulai dari PN,Pengadilan Tinggi,Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," ujarnya.
Terpisah Akhyar Idris selaku Kuasa Hukum Budi Tukiman,dkk merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Alasannya PN Medan sebelumnya tidak memberitahu kapan eksekusi dilaksanakan.
Sebelumnya Lo Ah Hong warga Muara Karang Pluit Jakarta Utara itu merasa terkejut bahwa Budi Tukimin yang selama ini menyewa diatas lahan seluas 14.910 M2 bisa menghibahkan sebagian tanah(2.349 M2) yang dibelinya dari Apriliani.
"Saya heran tanah saya kok bisa dihibahkan Budi Tukimin kepada anaknya Anto dan Lina," ucap Lo Ah Hong.
Merasa dirugikan, Lo Ah Hong menggugat Budi Tukimin ke PN Medan karena menghibahkan tanahnya. Ternyata putusan PN, PT, MA sampai putusan Peninjauan Kembali( PK) menyatakan bahwa hibah yang dibuat Budi Tukimin cacat hukum dan menyatakan tanah tersebut milik Lo Ah Hong.
Dirinya juga mengakui tertarik membeli tanah dari Apriliani karena masih bersaudara dengannya dan tau sejarah tanah tersebut.
"Saya tau tanah tersebut milik orangtua Apriliani.Sedangkan Budi Tukimin menguasai tanah tersebut hanya sebagai penyewa," ujar Lo Ah Hong sembari menjelaskan jual beli tanah dilakukan didepan Notaris.
Alangkah terkejutnya Lo Ah Hong, ketika akan mengajukan permohonan SHM ke BPN ternyata Anto dan Lina juga mengajukan SHM. Padahal saat itu BPN Medan juga turut tergugat bersama Budi Tukimin. Tapi BPN Medan tetap menerbitkan sertifikat Anto dan Lina.
(JW/CSP)