Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto berbincang dengan pelaku AM (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pelaku pembacokan selingkuhan istrinya yang terjadi di Lambaro, Aceh Besar, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Am (40) warga Desa Teubang Phui Mesjid, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, melakukan penganiayaan berat terhadap Khaidir (41) warga Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (18/11) malam setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, mengatakan, pelaku Am telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro, Kamis malam lalu dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, luka di kaki sebelah kiri, luka di perut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri,” kata Trisno didampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim.
Motif dari kejadian tersebut, sambungnya, korban Khaidir menjalin hubungan dengan isteri pelaku berinisial ST.
Kecurigaan pelaku semakin memuncak setelah didapati ST malam itu sedang bersama korban di TKP.
“Saat bertemu dengan korban KD, tersangka Am dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pick-up milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP,” terang Trisno.
Trisno menambahkan, saat korban terjatuh, di situlah tersangka Am membacok tubuhnya berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan langsung dibawa ke RSUD Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis.
“Karena pendarahan yang sangat serius, korban lalu dirujuk ke RSUDZA dan korban meninggal dunia pada Jumat (13/11) pagi,” jelasnya
Pasca kejadian tersebut, An melarikan diri ke perbukitan Empe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk bersembunyi sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO terhadapnya.
Dengan itikad baik yang diimbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Perangkat gampong tempat tinggal pelaku kemudian menghubungi Kasatreskrim Polresta Banda Aceh untuk mendampingi pelaku dalam rangka menyerahkan diri, Rabu (18/11) malam, di Jalan Banda Aceh-Medan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan,” ucap Kombes Trisno.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pick-up Panther warna hitam milik korban.
Tersangka Am dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(MHD/EAL)