Seorang Anak di Padanglawas Bacok Ayah Kandung

Seorang Anak di Padanglawas Bacok Ayah Kandung
Ilustrasi (Geralt)

Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang anak membacok ayah kandungnya hingga mengalami luka robek pada bagian tengkuk dan pipi kiri, hanya karena persoalan sepele, dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan.

Informasi diperoleh Sabtu (13/4), pukul 12.15 WIB terjadi pembacokan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya di desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Kepala Kepolisian Sektor Barumun, Iptu Sakti K. Harahap, membenarkan adanya pembacokan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya.

Sakti menceritakan, pada pukul 12.15 WIB, Jumat (12/4) pelapor Warsinah, isteri korban Kiyo, (55) dan pelaku, Pitoyo alias Panut sedang sama berada di rumah di dusun I Desa Siali-ali Kecamatan Lubuk Barumun.

Saat itu, dia lanjut menjelaskan, pelaku datang dari arah belakang dan menanyakan korban dimana sandal kulit miliknya yang mau dipakai.

Kiyo sedang duduk di lantai di depan pintu sambil merokok dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan sandal kulit milik pelaku yang juga anak kandungnya.

Mendengar jawaban korban, pelaku langsung ngomel-ngomel sendiri dan kemudian melakukan pembacokan.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian leher belakang dan luka robek di pipi sebelah kiri sampai ke mulut, juga luka robek gusi sebelah kiri serta tiga gigi patah," papar Sakti

Kata Sakti, kronologis kejadian itu sesuai keterangan para saksi, termasuk Ardi dan Paijo udai dimintai keterangan.

"Setelah pembacokan, Pitoyo melarikan diri ke arah belakang rumah sambil membuang parang yang digunakan ke kamar mandi," ucapnya.

Karena kejadian disiang hari menjelang salat Jumat, warga yang melihat kejadian langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tambah Sakti, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 dan Penganiayaan Berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi