David Roni Sinaga Ingatkan Warga Buang Sampah Sembarangan Bisa Meluluhlantakan Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Bagi sebagian orang Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mungkin terlihat sepele.
"Namun tidak adanya kepatuhan warga dalam membuang sampah, atau membuang sampah ke parit ke sungai dengan sembarangan, tentunya bisa berdampak sangat besar terhadap Kota Medan. Sampah ini bisa meluluhlantakan kota Medan jika masyarakat tidak patuh terhadap Perda ini," tegas anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga di hadapan konstituennya saat menyosialisasikan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng 7, Gang Setia Ujung No.28, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu, warga yang membuang sampah sembarangan tentu saja bisa menimbulkan kota Medan kebanjiran.
"Banyak kita lihat kasus–kasus selama ini sampah dibuang ke di sungai sembarangan. Bahkan springbed dibuang ke sungai, bangkai–bangkai dibuang ke sungai, kain dibuang ke parit–parit. Itu yang menyebabkan parit tersumbat dan mengundang Kota Medan banjir," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, David Roni Sinaga sangat mengharapkan kesadaran dari masyarakat Kota Medan jangan lagi membuang sampah sembarangan, namun dibuang pada tempatnya.
"Jangan dibuang sembarangan. Agar kita bisa menikmati kota Medan tanpa banjir, bebas banjir. Ini sering sekali bekas barang rongsokan dibuang di pinggir–pinggir jalan," pesannya.
Direktur Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Indra Utama, dalam pemaparannya menegaskan bahwa dalam Perda No.7 Tahun 2024 ada dua pasal yang menurutnya sangat penting diingat oleh masyarakat. Yang pertama pasal 32 yang berbunyi “Dilarang membuang sampah sembarangan”.
"Saat ini banyak orang–orang kita lihat pagi naik sepeda motor hendak ke kantor, ditaruhnya sampahnya di sepeda motornya, tidak mau berlangganan dan akhirnya membuang sampah sembarangan. Ada juga sampah lempar, yang dilemparkan ke pinggir jalan," jelasnya, kemudian menambahkan bahwa persoalan sampah sudah menjadi masalah nasional, mendunia.
Karena apa? Menurut versi Kementerian Lingkungan Hidup setiap manusia itu mengeluarkan sampah 0,7 kilogram perharinya.
Selain itu, lanjutnya, pasal 35 yang berbunyi barangsiapa yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum 3 bulan atau denda Rp10 juta harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena mengatur sanksi bagi para pelanggar Perda tersebut.
"Oleh karena itu, warga jangan lagi buang sampah sembarangan. Di samping akan dikenakan sanksi juga bisa berdampak banjir besar di Kota Medan, seperti yang terjadi pada 27 November 2025 lalu," pesannya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan. Seperti yang disampaikan Hotman Sialagan, warga Gang Setia. Dia menilai fasilitas pengelolaan sampah dan kondisi infrastruktur jalan masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, dia berharap aspirasi yang disampaikannya bisa disampaikan kepada Wali Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti.
Keluhan serupa disampaikan Sugianto terkait drainase di Gang Sari Bulan yang sering tersumbat akibat sedimentasi dan sampah sehingga memicu genangan air jika hujan tiba.
Sementara itu, Yanti, kader kelurahan, menyoroti lambatnya pengangkutan sampah oleh petugas yang menyebabkan timbunan sampah menimbulkan bau tak sedap.
“Kami siap bayar retribusi, bahkan sampai Rp20 ribu. Tapi mohon pengangkutan sampah jangan sampai terlambat,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, David Roni Ganda Sinaga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Tanpa komitmen bersama, berbagai upaya dan regulasi yang telah dibuat sulit berjalan efektif.
“Kalau semua saling menyalahkan, persoalan tidak akan selesai. Tapi jika kita kompak, lingkungan bersih bukan hal yang mustahil,” tegasnya.
Ia juga mengakui keterbatasan lahan tempat pembuangan sampah menjadi salah satu faktor yang mendorong warga membuang sampah sembarangan.
“Dampak sampah itu tidak sepele. Bisa menyebabkan banjir, merusak jalan dan drainase, bahkan memicu berbagai penyakit,” jelasnya.
Sebagai solusi awal, David berjanji akan membantu pengadaan bak penampungan sampah bagi warga Kelurahan Menteng, dengan catatan lokasi penempatannya disepakati bersama masyarakat.
Hadir dalam Sosper tersebut Lurah Menteng Nurdamayanti Siregar, mewakili Camat Medan Denai Aziz Ahmad Harahap.
(MC/RZD)