Seorang Personel Polresta Deli Serdang Diberhentikan Tidak Hormat

Seorang Personel Polresta Deli Serdang Diberhentikan Tidak Hormat
Proses pemberhentian seorang anggota Polri di Mapolresta Deli Serdang, Senin (23/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Seorang personel Polresta Deli Serdang, Bripka FS, diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik. Upacara pemberhentian ini dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait, Senin (23/11).

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Julianto menegaskan yang bersangkutan tidak memiliki rasa syukur sehingga melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya diberhentikan tidak dengan hormat.

"Ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," tegasnya.

”Cukuplah Bripka FS di PTDH. Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," imbau Julianto.

"Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya. Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," sambungnya.

Terakhir dia berharap semoga ke depan Polresta Deli Serdang semakin baik dan meminta seluruh anggotanya agar senantiasa menjaga kesehatan.

Sementara upacara tersebut tidak dihadiri personel yang bersangkutan (in absentia) sehingga prosesi pemberhentian hanya dengan menggunakan foton yang bersangkutan.

Baca Juga

Rekomendasi