Polisi Ringkus Jurtul Togel di Marihat Bandar

Polisi Ringkus Jurtul Togel di Marihat Bandar
Pelaku juru tulis togel yang ditangkap petugas Polres Simalungun (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Bandar - Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, kembali membantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim dalam meringkus pelaku perjudian.

Kali ini polisi menangkap seorang juru tulis (jurtul) togel berinisial R (32) di Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11).

"Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, Senin (23/11) .

"Hal ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan praktik judi togel sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin," jelasnya.

Lukman menjelaskan, pelaku diringkus di lokasi biliar yang dekat dengan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam merah berisi angka-angka tebakan judi togel dan uang sebesar Rp207.000.

Saat diinterogasi, R mengakui perbuatannya sebagai jurtul togel. Alhasil dia langsung diboyong ke Mapolres Simalungun.

"Pelaku R sudah diamankan guna diproses Satreskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku," tukas Lukman Hakim.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi