Roni Panggabean: Kami Akan Bongkar TPPU Kajari Toba

Roni Panggabean: Kami Akan Bongkar TPPU Kajari Toba
Advokat/Kuasa Hukum terlapor, Roni Panggabean (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kajari Toba, Robinson Sitorus, sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya, Landen Marbun, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan untuk memenuhi panggilan terkait memberikan keterangan dalam agenda konfrontir, Senin (23/11).

Agenda konfrontir di Subdit III Jatanras juga dihadiri terlapor, Jojor Sitorus, selaku cucu Kajari Toba didampingi kuasa hukum dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono, membenarkan pemanggilan untuk agenda konfrontir atas laporan pelapor dan terlapor. Kompol Taryono mengatakan, hasil dari konfrontir antara pelapor dan terlapor sama sekali belum diketahuinya.

"Nanti, saya cek dulu agenda hasil konfrontirnya, Kajari Toba dan terlapor Jojor Sitorus," kata Taryono.

Advokat/Kuasa Hukum terlapor, Roni Panggabean menyebutkan, terkait dugaan tindak pidana, penyidik harus mampu membuktikan unsur Objective on Res Element (suatu perbuatan nyata atas tindak pidana dan Actus Reus, apakah ada atau tidak perbuatan pidana.

Namun, paling penting subjective on res element/voornemen mens rea, apakah ada niat jahatnya atas perbuatan jahat tersebut. Di mana terlapor kliennya sudah mengembalikan uang sesuai perintah pelapor ke atas nama orang lain.

"Asas dalam pembuktian adalah In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, bahwa untuk pembuktian tindak pidana, bukti yang dimiliki harus lebih terang daripada cahaya," ucapnya.

Selain itu, bukti harus autentik sesuai Pasal 184 KUHAP, penyidik harus mampu membuktikan unsur tersebut.

"Jadi penyidik jangan hanya baca Pasal tanpa ada fakta hukumnya, ada bukti perbuatan jahatnya dan apakah ada unsur niat jahatnya/Mens Rea-nya," tegas Roni Panggabean.

Kepada pelapor, pihaknya akan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 2013 lalu, menggunakan nama Janter Sitorus sebesar Rp 3 miliar dan
Risdawaty Rp 1 miliar.

"Jika itu memang uang Anda yang diperoleh dengan benar sebagai Jaksa, kenapa disembunyikan dengan nama orang lain, dan ditransfer atas nama orang lain," tegas Roni Panggabean dengan nada heran.

Lanjutnya, uang Rp 600 juta yang dilaporkan di Polda Sumut oleh pelapor Kajari Toba sudah dikembalikan kliennya.

"Kalau belum dikembalikan klien saya ke nama rekening orang lain atas permintaan pelapor, kuping saya ini taruhannya. Jangankan 1 langkah, 1 centi pun, saya kuasa hukum terlapor tidak akan mundur mengungkap peristiwa TPPU yang dilakukan Kajari Toba," sebut Roni.

Kuasa Hukum/Advokat Kajari Toba, Landen Marbun mengatakan, dirinya hanya mendampingi kliennya, Robinson Sitorus, ke Polda Sumut dalam acara konfrontir untuk melengkapi kasus pidana Pasal 372 dan 378 oleh terlapor Jojor Sitorus.

Menurut Landen Marbun, perkara itu sudah memenuhi unsur dan penyidik polisi akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

"Kegiatan konfrontir yang dilaksanakan di Polda Sumut, untuk masing-masing pihak mendengarkan dan menyampaikan argumentasinya, apa yang diketahui dan diyakininya, selanjutnya penyidik yang akan menilainya," kata Landen.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya, Jojor Br Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.

Sementara uang Rp 600 juta itu disebut advokat terlapor telah dikembalikan kliennya melalui transfer ke rekening milik orang lain.

Terlapor mengembalikan uang sekitar bulan November 2019 lalu ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor, namun pelapor masih melaporkan ke polisi.

Akibat peristiwa itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kajari Toba ke Komisi Kejaksaan RI, KPK RI, dan akan segera melaporkannya ke DPR RI Komisi III atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi