
Advokat/Kuasa Hukum terlapor, Roni Panggabean (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kajari Toba, Robinson Sitorus, sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya, Landen Marbun, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan untuk memenuhi panggilan terkait memberikan keterangan dalam agenda konfrontir, Senin (23/11).
Risdawaty Rp 1 miliar. "Jika itu memang uang Anda yang diperoleh dengan benar sebagai Jaksa, kenapa disembunyikan dengan nama orang lain, dan ditransfer atas nama orang lain," tegas Roni Panggabean dengan nada heran. Lanjutnya, uang Rp 600 juta yang dilaporkan di Polda Sumut oleh pelapor Kajari Toba sudah dikembalikan kliennya. "Kalau belum dikembalikan klien saya ke nama rekening orang lain atas permintaan pelapor, kuping saya ini taruhannya. Jangankan 1 langkah, 1 centi pun, saya kuasa hukum terlapor tidak akan mundur mengungkap peristiwa TPPU yang dilakukan Kajari Toba," sebut Roni. Kuasa Hukum/Advokat Kajari Toba, Landen Marbun mengatakan, dirinya hanya mendampingi kliennya, Robinson Sitorus, ke Polda Sumut dalam acara konfrontir untuk melengkapi kasus pidana Pasal 372 dan 378 oleh terlapor Jojor Sitorus. Menurut Landen Marbun, perkara itu sudah memenuhi unsur dan penyidik polisi akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. "Kegiatan konfrontir yang dilaksanakan di Polda Sumut, untuk masing-masing pihak mendengarkan dan menyampaikan argumentasinya, apa yang diketahui dan diyakininya, selanjutnya penyidik yang akan menilainya," kata Landen. Sebelumnya diberitakan, Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya, Jojor Br Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta. Sementara uang Rp 600 juta itu disebut advokat terlapor telah dikembalikan kliennya melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor mengembalikan uang sekitar bulan November 2019 lalu ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor, namun pelapor masih melaporkan ke polisi. Akibat peristiwa itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kajari Toba ke Komisi Kejaksaan RI, KPK RI, dan akan segera melaporkannya ke DPR RI Komisi III atas dugaan tindak pidana pencucian uang.(JW/RZD)