Pelipatan Surat Suara Pilbup Asahan Terapkan Protokol Kesehatan

Pelipatan Surat Suara Pilbup Asahan Terapkan Protokol Kesehatan
Pelipatan surat suara (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan melaksanakan pelipatan kertas surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 525.202 lembar, dengan rincian 523.202 surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen per TPS dan 2.000 surat suara pemungutan suara ulang.

Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP mengatakan, pelipatan kertas suara berlangsung menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, petugas pelipatan kertas suara diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau dengan sebutan 3M pada waktu masuk gudang.

"Sebanyak 40 orang petugas pelipat kertas suara yang terdiri delapan kelompok, satu kelompok lima orang diwajibkan harus mematuhi prokes Covid-19 yang dianjurkan pemerintah seperti melaksanakan 3M, dan di dalam gudang petugas dilarang merokok pada saat melipat kertas suara," ungkap Hidayat SP, Selasa (24/11).

Waktu pelipatan kertas suara hanya 4 hari yang diberikan kepada petugas dengan biaya Rp 150 rupiah per lembar. "Mereka kita bayar dengan hitungan per lembar kertas suara selama empat hari ke depan," ujarnya.

Hidayat mengatakan saat ini kertas suara yang rusak belum diketahui, karena masih dalam proses pelipatan kertas suara. "Nanti sudah dilipat bakal ketauan berapa jumlah kertas surat suara yang rusak," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi