Perkara Tebang Pohon Kopi, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Mabes Polri

Perkara Tebang Pohon Kopi, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Mabes Polri
Terlapor Sihar Sinamo bersama kuasa hukumnya, Roni Prima (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Kuasa Hukum terlapor, Roni Prima dan Jhon Feryanto, membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

"Kedatangan kami melaporkan surat yang kami tujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri dalam hal ini dugaan penyalahgunaan wawenang. Dalam hal ini klien kami dituduh melakukan perusakan tanaman secara bersama-sama," kata Roni, Rabu (25/11).

Diungkapkan Roni, pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa bukti yang ditujukan hanya tiga atau empat batang pohon kopi yang dijadikan alat bukti. Padahal tanah tersebut warisan orang tua terlapor.

"Satu-satunya yang bisa membuktikan itu BPN. Jika bukti itu tidak cukup, harus melalui putusan pengadilan tetap, dan saat ini perkaranya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan tanpa ada bukti. Kami kuasa hukum melakukan gugatan," sebutnya.

Seperti diketahui, Sihar P. Sinamo dilaporkan keponakannya sendiri, Sabungan Tambun, ke Polres Dairi terkait penebangan 10 batang pohon kopi di atas tanah warisan almarhum orang tua terlapor di Jalan Hasoman, Kelurahan Hutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Laporan tersebut tertuang dalam perkara nomor LP/134/v/2020/SU/DR/SPK tertanggal 02 Mei 2020.

Bukan hanya Sihar, Sabungan juga melaporkan seluruh anak dan menantunya, Darwin Sinurat dan William Sanggam Simano.

Melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Pangabean dan Jhon Feryanto, Sihar merasa keberatan. Mereka melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Sdk, tertanggal 10 Juni 2020.

Selain itu, juga meminta kepada pihak penyidik Polres Dairi agar kiranya dapat menangguhkan laporan tersebut, sampai perkara perdata yang sedang bergulir berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Laporan tidak kuat bukti atas kepemilikan tanah tersebut, karena perkara perdata yang digugat di Pengadilan Negeri Sidikalang masih berjalan dan belum berkekuatan tetap," ucap Roni.

Penebangan sebanyak 10 batang pohon kopi dilakukan Sihar karena lahan seluas 10x20 m persegi merupakan tanah peninggalan almarhum orang tuanya, dan direncanakan akan dibangun rumah kontrakan.

Namun keponakannya, Sabungan, merasa keberatan atas penebangan batang kopi tersebut.

"Saat saya masih kecil, tahun 1960, tanah itu ladang orang tua saya, dan saat itu ada permohonan orang tua saya, Thomas Sinamo, ke agraria untuk dibikin suratnya, tanah itu awalnya itu seluas 50 x100 meter persegi, lalu terjadi pemotongan oleh tata kota, jadi tinggal itu, sekitar 45 x 55 meter persegi, sebagian sudah saya jual, jadi tinggal sekarang 10 x 20 meter persegi, dan dilahan itu akan saya bangun rumah kontrakan," terang Sihar.

"Makanya saya tebang pohon kopi yang sudah tua di lahan itu. Tiba-tiba saya dilaporkan bere, dengan tuduhan merusak ladang tersebut, bukan hanya saya yang dilaporkan, anak dan menantu saya juga dilaporkan.

Diungkapkan Sihar, mereka dilaporkan karena dianggap merusak ladang secara bersama-sama.

"Padahal saya sendiri yang menebang pohon itu, karena saya merasa itu tanah warisan sepeninggalan almarhum orang tua saya," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi