Pembunuhan Pelajar, Pelaku Peragakan 33 Adengan

Pembunuhan Pelajar, Pelaku Peragakan 33 Adengan
Rekontruksi kasus pembunuhan pelajar SMP Galang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson, (13) Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang di lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Rabu (25/11).

Pembunuhan mengakibatkan pelajar SMP Galang meninggal dunia dan jasadnya dimasukkan ke karung. Ditemukan di aliran sungai di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/8) lalu pukul 10.00 WIB.

Dalam reka ulang, pelaku, MUA warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, memperagakan adegan secara bertahap modus tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Rekontruksi ulang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Ada 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut,” kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus.

“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka,” terangnya.

“Dalam kasus ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” tuturnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi