Buruh Sumut Akan Aksi Besar-besaran, Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK

Buruh Sumut Akan Aksi Besar-besaran, Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK
Elemen buruh Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 16 elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di bulan Desember 2020 mendatang.

Hal itu menyikapi penolakan buruh atas telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2020 yang tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, dan indikasi para buruh untuk kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.

Gubernur Sumut (Gubsu) sudah mengeluarkan surat edaran nomor 561, kepada kepala faerah yakni wali kota dan bupati agar mengikuti dan memedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) yang memerintahkan kepala daerah agar tidak menaikan UMP dan UMK pascapandemi Covid-19.

"Secara tegas, kami GEBBER Sumut menolak sikap Gubsu, yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di wilayah Sumut, kami akan siapkan aksi besar-besaran buruh di Sumut," tegas Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Kamis (26/11).

Menurut Willy, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran, dan ekonomi akan tumbuh.

"Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum pekerja buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal, bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Willy.

Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut menambahkan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumut tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah, karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.

Berdasarkan hal tersebut, kata Hera, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan dari 16 SP/SB di Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, yang akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang.

Martin Silitonga dari SBSI 92, turut menyampaikan, per hari ini GEBBER Sumut sudah melayangkan surat pernyataan sikap ke Gubsu dan instansi lainya terkait tuntutan para buruh di Sumut.

"Tambahan tuntutan secara nasional, kami tetap meminta agar Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memiskinkan kaum buruh," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi