KPH II Pematangsiantar Pasang Plang Peringatan di Lahan UD MAJS

KPH II Pematangsiantar Pasang Plang Peringatan di Lahan UD MAJS
Tim PKH Wilayah II mendirikan plang peringatan (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendirikan plang di atas lahan UD MAJS.

Tindakan ini untuk menindaklanjuti persoalan status lahan di kawasan register 18 yang sudah dikelola perusahaan UD MAJS selama puluhan tahun. Demikian disampaikan Kabid Pengendalian, Tigor Siahaan.

"Minggu lalu tim sudah ke lapangan untuk mendirikan sebanyak tiga plang yang berisi imbauan bahwa lahan yang dikelolah UD MAJS merupakan kawasan hutan register 18," kata Tigor, Jumat (27/11).

Menurutnya, UD MAJS telah melanggar UUD Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"UD MAJS telah menduduki dan menguasai kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Sehingga dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," sebut Tigor.

Ucok Alatas Siagian selaku anggota DPRD Simalungun yang merupakan putra daerah Marihat Mayang mengatakan, agar Pemrov Sumut tidak membuat kegaduhan kepada masyarakat dan bertindak tegas menentukan wilayah hutan yang dikelola perusahaan dan masyarakat.

"Jangan ada diskriminasi terkait lahan hutan di Nagori Marihat Mayang," ucapnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi