Empat Maling Ditangkap Saat Menjual Barang Curian

Empat Maling Ditangkap Saat Menjual Barang Curian
Tersangka dan barang bukti ratusan bungkus rokok saat diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang, Minggu (29/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Polisi menangkap empat kawanan pencuri ratusan bungkus rokok yang beraksi di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Dua pelaku diringkus saat akan menjual barang hasil curian di kawasan wilayah Langkat, Sumatera Utara.

Para pelaku masing-masing berinisial Pon (35), Jun (29), AH (23) dan Midun (27). Keempatnya merupakan warga Tenggulun, Aceh Tamiang. Mereka tak berkutik ketika dicokok Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kejuruan Muda.

“Dua tersangka, Pon dan Jun ditangkap Jumat (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, Langkat. Sedangkan dua pelaku lagi yakni AH dan Midun ditangkap belakangan dari hasil pengembangan kasus,” kata Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Hendra Sukmana, Minggu (29/11).

Dari tangan pelaku turut mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam dan satu karung goni yang berisi ratusan bungkus rokok hasil curian. “Jumlah rokok yang dicuri mencapai ratusan bungkus dari berbagai merek, nilainya sekitar Rp 15 juta,” beber Hendra.

Sebelumnya menurut Kapolsek, para pelaku melancarkan aksinya di rumah korban atas nama Zulkifli (34) warga Dusun Suka Maju, Desa Tenggulun.

Komplotan ini menyatroni grosir korban disiang bolong, Kamis (26/11) pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil menggondol ratusan bungkus rokok dari berbagai merek.

Mendapat laporan warga, aparat Polsek Kejuruan Muda langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku terendus akan menjual hasil curiannya ke daerah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dicurigai, kami langsung mengejar pelaku, dan sampai di TKP dua orang berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek guna proses penyidikan,” pungkasnya.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi