DPR Aceh Setujui APBA 2021 Rp 16,9 Triliun

DPR Aceh Setujui APBA 2021 Rp 16,9 Triliun
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021, Senin (30/11) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 yang oleh diajukan Pemerintahan Aceh sebesar Rp 16,9 trilin untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Persetujuan itu merupakan keputusan dari seluruh pendapat fraksi-fraksi di DPRA yang disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021, Senin (30/11).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu turut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta Sekda Aceh, Taqwallah.

"Persetujuan Qanun APBA 2021 ini menjadi keputusan bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh," ujar Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Persetujuan bersama terhadap anggaran 2021 Aceh tersebut telah ditandatangani bersama antara pimpinan DPRA dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Adapun jumlah APBA 2021, DPRA Aceh menyetujui pendapatan Aceh Rp 14,1 triliun, terdiri atsd pendapatan asli Aceh (PAA) Rp 2,4 triliun, dan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Rp 11,7 triliun.

Kemudian anggaran belanja Aceh dalam APBA tahun 2021 Rp 16,9 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 2,8 triliun.

Defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan yang bersumber dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp 2,8 triliun.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mempersilakan para juru bicara fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka.

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Aceh, disusul Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, PAN, PPP, PNA, PKS, PNA dan PKB-PDA.

Persetujuan fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam forum rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang pukul 17.00 WIB.

Rapat sempat diskor 1,5 jam setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka.

Anggota dewan meminta Pimpinan DPRA melakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum menyetujui RAPBA.

Setelah semua fraksi menyatakan setuju, Dahlan Jamaluddin kemudian mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021.

“Memutuskan, menetapkan, ke satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi melanjutkan, penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021 menjadi qanun Aceh tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna DPRA selanjutnya setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Mendagri oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021.

Keputusan itu sebagai dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Raqan APBA.

Rapat paripurna DPRA tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dimana para peserta diwajibkan mengenakan masker.

Selain itu jalannya rapat juga diikuti secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi