Dugaan Korupsi, Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan

Dugaan Korupsi, Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan
Tim Penyidik Kejari Sabang saat meninggalkan lokasi penggeledahan di Dinas Perhubungan Kota Sabang, Rabu (2/12). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan ke Dinas Perhubungan Sabang dan SPBU Bypass Kota Sabang Rabu (2/12).

Penggeledahan terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta Suku Cadang yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Razi SH dimulai dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.

"Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H Munawal Hadi.

Ia mengatakan, saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.

"Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat," ujar Munawal, Rabu (2/12).

Sementara saat penggeledahan dilakukan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.

Dalam pengusutan kasus ini, lanjut Munawal Hadi, penyidik sejauh ini belum menetapkan tersangka.

"Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh," pungkas Munawal.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi