Polres Pematangsiantar Tetapkan 4 Pegawai BLUD Tersangka

Polres Pematangsiantar Tetapkan 4 Pegawai BLUD Tersangka
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bersama Kasat Reskrim, Edi Sukamto, Ulama, dan Penasihat Hukum pelapor (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menetapkan tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita oleh 4 pegawai pria RSUD Djasamen Saragih pada Minggu (20/9) lalu.

Polres Pematangsiantar menetapkan 4 pegawai tersebut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12).

"Polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini. Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar," kata Boy.

Disebutkan, ditetapkannya 4 pegawai tersebut sebagai tersangka akibat perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

"Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.

Boy menyampaikan, identitas 4 tersangka adalah DAA, RE, ES, dan RS. Seluruhnya belum dilakukan penahanan, mengingat kinerjanya masih dibutuhkan oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

"Belum kita lakukan penahanan, karena tenaganya masih dibutuhkan," ujarnya.

Boy menyampaikan, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan disampaikan. Ia meminta masyarakat untuk mempercayai kinerja Polri dan tetap menjaga perdamaian di Kota Pematangsiantar.

Akibat dari kasus ini sendiri, sejumlah kelompok seperti BKPRMI dan HMI sempat melakukan aksi demo, Senin (5/10) di Lapangan Adam Malik. Masa menuntut penegakkan hukum terhadap 4 petugas pemandi jenazah dan manajemen RSUD Djasamen Saragih.

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, telah mencopot pimpinan RSUD Djasamen Saragih, Ronald Saragih, yang kebetulan menjabat sebagai Pelaksana tugas.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi