Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 13 Jam

Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 13 Jam
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya resmi menahan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 13 jam.

Dilansir dari Kumparan.com, Minggu (13/12), Rizieq keluar dari pemeriksaan sekira pukul 00.23 WIB. Rizieq tampak terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Sementara itu, Detik.com melaporkan, seorang perempuan simpatisan histeris melihat Rizieq diborgol. Beberapa di antaranya meneriakkan takbir.

"Jangan diborgol habib kami," teriak seorang perempuan sambil menangis.

Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sampai 30 Desember 2020.

"Alasan penahanan karena untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan," sebutnya.

Sebelumnya, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang sehari setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (11/12).

Rizieq datang bersama dengan Jubir FPI, Munarman, dan para kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, para kuasa hukum ini juga mendampingi Rizieq.

Sementara itu, Polisi juga telah melakukan test swab antigen terhadap Rizieq. Hasil pemeriksaan negatif.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi