Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Prokes Serahkan Diri atau Ditangkap

Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Prokes Serahkan Diri atau Ditangkap
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada 5 orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa di kediaman Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka diminta menyerahkan diri atau ditangkap.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Minggu (13/12).

Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Ke-6 tersangka adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 5 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB, kemudian diperiksa selama 11 jam. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi