Kadis Tanaman Pangan Sumut Bantah Lahan Proyek Ternak Sapi Bermasalah

Kadis Tanaman Pangan Sumut Bantah Lahan Proyek Ternak Sapi Bermasalah
Lahan yang akan dibangun instalasi ternak sapi potong (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Barumun - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, M. Azhar Harahap, mengklaim lahan pembangunan instalasi ternak sapi potong berbiaya Rp14,7 miliar di Desa Tanjung Baringin Simarullak, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, tidak ada masalah.

Menurutnya lahan dengan luas 22,2 hektare itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

"Siapa bilang lahan itu bukan aset milik Pemprovsu," kata Azhar Harahap, Jumat (18/12).

Azhar menjelaskan, pihaknya tidak mungkin membangun instalasi ternak sapi jika alas hak kepemilikan lahan belum jelas. Apalagi dananya bersumber dari APBD Pemprov Sumut.

Dia menyebut apa yang dituduhkan oleh pihak tertentu bahwa lahan itu bukan aset milik Pemprov Sumut tidak benar.

"Itu hanya mengada-ngada," tegasnya.

Bahkan Azhar mengungkapkan, sebelum proyek instalasi ternak sapi dibangun, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kejari Padang Lawas.

"Jadi persoalan lahan itu clear, semua surat dan dokumennya ada sama Pemprovsu," ujarnya.

Seperti diketahui, berrdasarkan plank proyek yang berdiri di atas lahan itu, akan dibangun instalasi ternak sapi oleh Pemprov Sumatera Utara melalui UPT Pembibitan Unggas dan Sapi Sihitang Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Padang Sidempuan.

Luas lahan proyek itu ditaksir sekitar 22,2 hektare di Desa Tanjung Baringin Simarulak.

Sementara Erwin Ramlan Lubis, warga Palas mengaku lahan itu sudah dibelinya dan jadi milik pribadi. Hal ini ditandai dengan papan merek di lokasi tersebut.

Surat-surat sebagai berkas riwayat lahan juga diklaim jadi acuan kepemilikan. Namun pada langkah pengajuan sertifikat tanah ke BPN Padang Sidempuan hingga kini masih ditangguhkan.

"Sempat saya dipanggil mediasi sebelum proyek mulai kerja. Awalnya, katanya dalam mediasi hanya penebangan tanaman, rupanya sudah ada proyek ketahanan pangan peternakan provinsi," jelas Erwin Ramlan.

Malah, kata Erwin, ia bersama beberapa orang membeli lahan itu kepada pihak yang memiliki surat kepemilikan lahan tersebut dan telah membayar pajaknya kepada pemerintah.

"Setelah itu kemudian kita urus surat dan administrasinya ke BPN untuk proses sertifikaai lahan," kata Erwin.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi