Pelaku rudapaksa di Patumbak ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja SMA.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial RS (24) alias Rio warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Sementara korbannya berinisial PA (17) merupakan tetangga pelaku.
"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12).
Philip mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (22/11) siang lalu. Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah apakah ada orang atau tidak.
"Korban mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa dengan mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau'," ucap Philip.
"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terang Kanit Reskrim.
Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka. Orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip.
Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(JW/RZD)