RSU Tanjung Pura Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan dalam Layani Masyarakat

RSU Tanjung Pura Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan dalam Layani Masyarakat
Masyarakat saling berdesakan untuk mendapat layanan kesehatan di RSU Tanjung Pura (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Pura - Dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19), Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, telah membuat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Namun agaknya Perbup tersebut belum diterapkan secara konkret oleh jajaran di bawahnya. Hal ini terbukti dari banyaknya orang yang masih berkerumun di Kabupaten Langkat.

Bahkan tragisnya, baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan ratusan orang berkumpul untuk mendapatkan layanan kesehatan di RSU Tanjung Pura, Langkat.

Koordinator Focus Group Disscusion Pemantau Kinerja Aparatur Negara (FGD PEKAN), Andika Perdana menyebut, ratusan masyarakat tersebut saling berdesakan untuk mendapat layanan medis dengan fasilitas BPJS Kesehatan di RSU Tanjung Pura.

"Kejadian itu tanggal 21 Desember lalu. Mereka tidak menjaga jarak karena fasilitas pelayanan yang disediakan rumah sakit tidak sesuai dengan protokol kesehatan," kata Andika, Rabu (23/12).

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, Andika mendesak agar Direktur RSU Tanjung Pura bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Jika merujuk pada aturan yang berlaku, Direktur RSU Tanjung Pura harus menerima sanksi dan mengundurkan diri dari jabatannya," tegasnya.

"Seharusnya dalam memberi pelayanan, RSU Tanjung Pura membuat sekat pembatas di antara masyarakat yang antre. Apalagi mereka merupakan pelayan kesehatan yang harusnya memahami betul protokol kesehatan," tukas Andika.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi