Tiga tersangka penggelapan mobil yang ditangkap Polda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental serta menangkap tiga pelakunya. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kompes Pol Ery Apriyono, pada konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (23/12).
Konferensi pers tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut turut dihadiri Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Apriadi.
"Dari tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangkanya," ujar Ery.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (22) warga Julok Kabupaten Aceh Timur, MR (19) warga Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan MK (21) warga Julok, Aceh Timur. Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/274/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 20 Oktober 2020.
Sementara korbannya adalah seorang pengusaha mobil rental di Sigli, Kabupaten Pidie, berinisial TS.
Kerugian materil yang ditanggung korban berupa satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2019 dengan nilai kerugian Rp 700 juta.
"Dari tindak pidana ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City, dua buah buku rekening, satu unit handphone merk Oppo A90, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk Oppo A37, dan satu unit handphone merk Xiaomi," jelas Ery Apriyono.
Kronologis kejadiannya pada 27 Agustus 2020, tersangka MR berangkat ke Sigli untuk merental satu unit mobil Honda Jazz di tempat usaha rental yang dikelola TS dengan biaya rental perhari sebesar Rp 400 ribu
Kemudian pada 21 September 2020 tersangka MR datang lagi ke usaha rental TS untuk merental satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dengan biaya rental perhari sebesar Rp 700.000
Selanjutnya pada 9 Oktober 2020 tersangka MR mencabut GPS pada mobil rental itu sehingga tersangka tidak dapat diketahui lagi keberadaannya.
Selanjutnya satu unit Honda Jazz yang telah direntalkan itu digadaikan ke IM (DPO) dengan harga Rp 40 juta, sedangkan mobil Pajero Sport dijual kepada R (DPO) dengan harga Rp 170 juta.
Ketiga tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut diamankan petugas di Kota Langsa di rumah sewa mereka sambil mencari korban lainnya. Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terkait tindak pidana ini masih ada korban lain yang belum melapor, namun ada salah satu korban yang sudah memberitahu tetapi belum membuat laporan polisi," pungkas Ery.
(MHD/EAL)