Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Sebanyak 67 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Natal tahun 2020.
"Sampai tanggal 23 Desember 2020 Lapas Siborongborong mengusulkan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan menerima remisi khusus Natal berjumlah 67 orang. Seluruh usulan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham)," kata Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih, Kamis, (24/12).
Pitra menjelaskan, 67 warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi itu terdiri dari narapidana tindak pidana non PP No. 28 tahun 2006 dan non PP No. 99 tahun 2012 (Pidum) sebanyak 30 orang yang terdiri dari remisi 1 bulan 21 orang, remisi 1,5 bulan (1 bulan 15 hari) sebanyak 8 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana terkait Pasal 34/A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 37 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 1,5 bulan (1 bulan 15 hari) sebanyak 6 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang.
"SK remisi ini akan dibacakan kepada para Narapidana pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 dan selanjutnya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di blok hunian," sebutnya.
Pihaknya berharap setelah mendapatkan remisi ini para warga binaan pemasyarakatan (WBP) khususnya yang berada di Lapas Kelas IIB Siborongborong dapat beryukur serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi.
"Diharapkan setelah mendapatkan remisi para warga binaan dapat beryukur serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi," tandasnya.
(CAN/EAL)