55 Napi di Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Natal

55 Napi di Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Natal
Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Sebanyak 55 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mendapat remisi khusus Natal 2020.

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono, mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," kata Hudi, Jumat (25/12).

Hudi berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Karena menurutnya remisi ini merupakan hikmah yang layak diterima napi karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Hudi menjelaskan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang berkapasitas 350 orang saat ini dihuni oleh 1.611 orang.

Dari jumlah tersebut rincian narapidana sebanyak 900 orang dan tahanan sebanyak 711 orang.

Sementara narapidana yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan berjumlah 89 orang, 55 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2020.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi