Lapas Siborongborong Hentikan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Lapas Siborongborong Hentikan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Kalapas kelas II B Siborongborong Parlindungan Siregar saat sosialisasi tentang pemberhentian layanan asimilasi di rumah bagi narapidana. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Siborongborong mensosialisasikan pemberhentian layanan pemberian asimilasi di rumah kepada narapidana (Napi).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Siborongborong, Parlindungan Siregar, mengatakan sosialisasi pemberhentian pemberian asimilasi ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Tentang pemberhentian pemberian asimilasi di rumah kepada narapidana," ujarnya, Jumat, (7/7).

Pemberhentian layanan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana ini dimulai sejak tanggal 1 Juli 2023. Dia berharap kepada seluruh narapidana agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Tetap jaga keamanan dan ketertiban agar Lapas kita tetap aman dan kondusif. Semoga kita tetap dalam Lindungan Tuhan,”ucapnya.

Dasar hukum Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Permenkumha Nomor 43 Tahun 2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.08 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi