Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Asusila

Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Asusila
Gisella Anastasia atau Gisel (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video asusila mirip dirinya.

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Dilansir dari Antara, tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisel atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi