Polres Simalungun menggelar konferensi pers atas kasus penganiayaan Youvanry Purba dengan mambawa para tersangka, Rabu (30/12). (Analisadaily/Franscius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Sebanyak enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar di rumah salah seorang manager di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Minggu (27/12) pukul 00.40 WIB.
"Langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini membentuk Tim Khusus dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release, Rabu (30/12).
Dia lanjut menceritakan, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka, yakni pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Masih kata AKBP Agus, terhadap 4 orang pelaku, petugas sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Ia pun menjelaskan, sebelum kejadian HS bersama keluarganya, termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR).
Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
Dalam hal ini, ada beberapa saat tidak diserahkan ke Kepolisian. Namun demikian ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan) yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," tambahnya.
(FHS/CSP)