Ketua I Koperasi Sawit Murni, Supangat dan Badan Pengawas Koperasi, Muslimin, menunjukkan peta lokasi (Analisadaily/Adra Syukur)
Analisadaily.com, Batahan - PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission (OSS) di Kelurahan Pasar Baru Batahan dan Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
IUP tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2020 dengan nomor induk berusaha; 8120016160893.
Sebelumnya, OSS juga telah mengeluarkan izin lokasi kepada perusahaan kebun kelapa sawit tersebut pada 9 November 2018.
Kemudian izin lokasi tersebut ditindaklanjuti Bupati Madina dengan mengeluarkan persetujuan izin lokasi kepada PT TBS dengan nomor surat 503/4409/DPMPPTSP/2018 tertanggal 15 November 2018.
Hal itu dijelaskan PT TBS untuk meluruskan klaim kepemilikan lahan dari koperasi Sawit Murni.
GM PT TBS, Imam Santoso, didampingi humas, Lian Nasution menjelaskan, lokasi perkebunan di Desa Muara Pertemuan dan Kelurahan Pasar Baru Batahan tersebut luasnya mencapai 122,6 hektare dan berada pada Areal Peruntukan Lainnya (APL) pada kawasan perkebunan.
"Dapat kami jelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan inti perusahaan sesuai dengan izin lokasi dan IUP yang sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait dan berdasarkan peta. Luasnya adalah 122,6 hektare dan kemarin kita melakukan pemanenan di lokasi tersebut seluas 32 hektare," ujar Imam Santoso, Kamis (7/1).
"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan anggapan dan informasi yang menyebut itu lahan koperasi Sawit Murni, itu anggapan yang salah," sambung Imam dan Lian Nasution.
Dia pun menyayangkan informasi dari pihak-pihak yang menyebut lahan tersebut milik koperasi Sawit Murni. Bahkan perusahaan telah pernah melaporkan pencurian buah sawit di lokasi tersebut dan telah diproses oleh polisi.
"Ada pihak yang mengatakan itu lahan koperasi, itu tidak benar. Kita punya semua legalitas kepemilikan dan dari dulu itu kita kerjakan," terangnya
Soal tudingan perusahaan menggunakan pengamanan aparat dari Satuan Brimob, Imam menjelaskan bahwa penggunaan aparat tersebut telah melalui prosedur dan surat perintah. Tujuannya untuk mengamankan objek vital dan aset perusahaan.
"Itu resmi dan melalui prosedur. Untuk menjaga aset perusahaan, bukan tujuan yang lain," katanya.
Sementara Badan Pengawas Koperasi Sawit Murni, Muslimin, didampingi Sekretaris I, Sriyanto dan Ketua I, Supangat mengatakan, lokasi yang dipersoalkan tersebut bukanlah lahan milik koperasi dan selama ini juga tidak pernah dikerjakan oleh koperasi.
"Itu tidak masuk lokasi koperasi Sawit Murni, itu adalah lahan inti perusahaan PT TBS. Selama ini kami tidak pernah masuk ke situ karena bukan lahan kami. Karena itulah beberapa waktu lalu ada yang melakukan pemanenan di situ, akhirnya ditangkap," kata Muslimin.
Muslimin juga membantah isu aparat Polri yang mengawal pemanenan dari perusahaan menakut-nakuti warga setempat.
"Tidaklah, merekakan hanya bertugas sebagai pengamanan, itu informasi yang salah, mereka memang membawa senjata, tapi tidak pernah menakuti warga," ungkapnya.
(ADR/EAL)