Melawan, Seorang Residivis Ditembak Mati

Melawan, Seorang Residivis Ditembak Mati
Polisi saat memaparkan kasus penjamberatan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satu dari dua orang penjembret ditembak mati oleh pihak kepolisian. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ditembak karena mencoba melawan dan melukai petugas dengan pisau.

Pelaku yang ditembak mati diketahui bernama Abdu Rahman (AR) alias Marisi (28) warga Sibiru-biru Pasar VIII Gang Rahayu, Deli Serdang, sementara rekannya Yudi Susanto (26) berperan sebagai Joki sepeda motor.

Sehari-hari tersangka YS merupakan pengangguran, sedangkan AR telah tercatat sebagai residivis kasus 363 di Wilayah Hukum Polsek Deli Tua dan keluar tanun 2020.

Waka Polreestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, AR merupakan buronan kasus penjambretan di Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Rabu 7 Oktober 2020. Di mana, pada saat menjambret, dia beraksi bersama rekannya YS (26) dan aksinya terekam CCTV.

Korban bernama Tengku Adinda pun membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/555/K/X/2020/SPKT/Sek Medan Kota 07 Oktober 2020 kategori Pencurian dengan kekerasan.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan," katanya saat paparan di RS Bahyangkara Medan, Jumat (8/1).

Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapat Informasi DPO AR sedang melakukan aksinya di jalanan.

Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati, selanjutnya AR diamankan. Setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

Pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain berinisial M (DPO), pelaku AR mengambil pisau kecil dari slip celananya. Lalu AR melakukan perlawanan dan menghujamkan pisau kepada petugas.

"Petugas pun terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri. Karena terdesak, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan," ujar Irsan.

"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," terang Waka Polrestabes.

Kamudian dari hasil penangkapan polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah rekaman CCTV.

"Terhadap tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tegas Irsan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi