Tersangka (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan wanita. Korban dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari WIB.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang tersangka bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi menyebut seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.
Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah, langsung mengintruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz," katanya, Senin (11/1).
"Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita," sambung Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan, Anita merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(JW/RZD)