Polisi Tangkap Gembong Narkoba di Labuhanbatu, Sita 5 Kg Sabu

Polisi Tangkap Gembong Narkoba di Labuhanbatu, Sita 5 Kg Sabu
IRP alias Man Batak gembong narkoba di asal Kabupaten Labuhanbatu saat di amankan Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Seorang pria berinisial IRP alias Man Batak yang diduga gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu.

Dilansir dari Antara, Selasa (12/1), pelaku ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, membenarkan penangkapan itu. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sumut.

"Silahkan ke Polda," jelasnya singkat.

Pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan.

Informasi diperoleh, Man Batak warga Kecamatan Rantau Utara ditangkap Minggu (10/1) malam di salah satu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku mengenakan kaos oblong putih celana jins biru dibekuk personel polisi setelah melacaknya selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang.

Pria yang dikenal dermawan ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, tanpa diketahui aparat penegak hukum.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi