Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Pengacara: Kasus Ini Dipaksakan

Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Pengacara: Kasus Ini Dipaksakan
Pengacara terdakwa, Tekat Kawi, menunjukan bukti kepada majelis hakim di PN Kisaran, Selasa (12/1) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sidang pemalsuan surat tanah di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dengan terdakwa Sulaiman digelar dengan agenda meminta keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (12/1).

Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun, beranggotakan Miduk Sinaga, Nelly Rakhmasuri Lubis, serta panitra pengganti, Buyung Hardi Lubis.

Dalam keterangan saksi Jondri Sinaga yang juga sebagai pelapor terdakwa Sulaiman mengatakan, terdakwa telah memalsukan surat tanah Tekarjdo Angkasa seluas 3.200 meter persegi dengan menerbitkan SKT nomor : 593 / 019/SKT/DL /I/ 2014 tanggal 21 Januari 2014 atas nama Husni Rusli yang sudah almarhum.

"Dengan diterbitkan SKT, maka dari itu saya melaporkan terdakwa ke Polda Sumut," ungkap Jondri Sinaga saat ditanya majelis hakim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat penerbitan SKT, terdakwa saat itu masih menjabat Kepala Desa (Kades) Lalang. Maka sepatutnya terdakwa mengetahui apabila dalam hal pemohon penerbitan surat keterangan tanah tidak memiliki asal usul kepemilikan tanah.

"Seharusnya terdakwa wajib untuk mengumumkan kepemilikan tanah atau lahan tersebut di Kantor Kepala Desa, namun yang kita ketahui tidak ada diumumkan," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi yang cukup panjang, akhirnya majelis meminta tanggapan terdakwa terkait keterangan saksi.

"Bagaimana menurut terdakwa atas keterangan saksi Jondri Sinaga," tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa Sulaiman membantah semua keterangan saksi Jondri Sinaga.

"Mohon maaf majelis hakim semua keterangan saksi tidak benar Majelis," jawab terdakwa dengan nada yang sedih.

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Tekat Kawi, menilai kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini sangat dipaksakan, sehingga keterangan saksi sangat berbelit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya menilai kasus ini dipaksakan," ujar Tekat Kawi saat dikonfirmasi usai sidang.

Lebih lanjut Tekat Kawi menjelaskan, dari keterangan saksi juga bersalah-salahan, "Kenapa saya ngotot dengan surat yang 35.000 meter persegi yang dilaporkan, tapi yang dibuktikan dalam persidang 9.000 sama 45.000 meter persegi itu sudah tidak cocok lagi. Semetara pihaknya juga memiliki surat-surat yang 9.000 meter persegi itu berbatasan dengan Sei Serindan."

"Apa yang dilaporkan dan dibuktikan dalam persidangan sudah tidak cocok. Saksi menilai, bahwa kami ini tidak memiliki data, nyatanya data kami cukup lengkap, bahkan saya pernah ke lokasi," ujarnya.

Tekat Kawi berharap kepada majelis hakim agar nanti menghadirkan saksi korban bernama Tekardjo Angkasa, karena Tekardjo Angkasa yang merasa keberatan.

"Kita berharap kepada majelis hakim agar nantinya bisa menghadirkan saksi korban pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Kegiatan sidang berlangsung secara konfetensi video dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti 3M+1M.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi