Ditlantas Polda Aceh Tilang 28 Kendaraan Milik Polisi

Ditlantas Polda Aceh Tilang 28 Kendaraan Milik Polisi
Razia kendaraan bermotor milik anggota Polri di Mapolda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh melaksanakan razia kendaraan bermotor (ranmor) milik anggota polisi.

Razia tersebut berlangsung Jumat (15/1) sejak pukul 07.00 WIB di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.

Semua kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolda Aceh diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh anggota Ditlantas dan Bidpropam Polda Aceh.

Lebih dari 500 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, ada beberapa ditemukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani menyebut, hasil pelaksanaan razia mendapati 28 pelanggaran yang langsung dilakukan penindakan dengan dikeluarkannya surat bukti pelanggaran (tilang) oleh anggota Ditlantas.

"Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya," sebut Dicky.

Menurutnya, karena sudah ditilang, maka anggota polisi yang melanggar tersebut wajib membayar denda tilang kepada negara.

"Tidak ada pengecualian kepada siapapun yang melanggar aturan lalu lintas, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegasnya.

Ditambahkannya, kegiatan razia ranmor ini sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan anggota Polri dalam melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas.

Dicky menjelaskan, personel Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, karena personel Polri adalah penegak hukum yang harus taat hukum.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota Polda Aceh akan zero pelanggaran lalu lintas," sebutnya.

Razia ranmor anggota Polri tersebut juga diawasi oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol. Iskandar.

Marzuki mengimbau razia ranmor anggota Polri agar rutin dilakukan supaya anggota Polri selalu disiplin dalam berlalu lintas.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi