Tim advokat LBH Patria Yustisi memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (15/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patria Yustisi menyesalkan sikap manajemen PT Telkomsel yang mengabaikan putusan BPSK terkait gugatan yang diajukan klien mereka inisial AP (45).
Sebelumnya warga Kelurahan Kesawan, Medan Barat ini melalui LBH Patria Yustisi mengajukan gugatan ke BPSK soal adanya dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel.
"Jadi pada November 2020 kemarin, kami mengajukan gugatan ke BPSK kepada Telkomsel atas dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami klien kami Bapak AP," kata advokat LBH Patria Yustisi, Asmaiyani, kepada wartawan, Jumat (15/1).
Menurut Asmaiyani, adapun dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel yakni memblokir nomor AP sejak 16 Juni 2020 kemarin.
"Awalnya bulan Juni 2020 Kartu Hallo milik AP No. 0812**** di blokir karena adanya pemakaian bulan mei 2020 tagihan bulan juni 2020 sebesar Rp 8,7 juta. Padahal klien kami pada tahun 2017 sudah menurunkan limit pemakaian karena nomor tersebut akan dipakai oleh anak AP, sebesar Rp 1,5 juta. Yang anehnya lagi nomor 0812*** sudah diblokir Juni 2020, tapi Juli 2020 terbit lagi tagihan sebesar Rp 10,5 juta," terangnya.
"Pada17 November 2020, kartu Halo dengan nomo 081116**** milik klien kami kena imbasnya, yakni tidak dapat dipakai (diblokir) dan setelah klien kami melapor ke Grapari Telkomsel, berdasarkan informasi dari CS ternyata kartu Halo milil klien kami diblokir karena tunggakan yang belum dibayar. Padahal klien kami selalu tepat waktu untuk membayar," sambung Asmaiyani didampingi rekannya, Ahmad Iqbal Fauzi, di kantornya, Jalan P. Diponegoro.
Asmaiyani menuturkan, saat itu kliennya sudah menjelaskan dia selalu tepat waktu membayar. Kemudian blokir dibuka. Anehnya sejam kemudian, kartu Halo tersebut terblokir kembali hingga saat ini.
"Tentunya klien kami banyak menderita kerugian akibat pemblokiran itu. Sebab nomor itu digunakan klien kami untuk bisnisnya," tuturnya.
Sejumlah somasi atas tindakan Telkomsel itu pun sudah dilayangkan. Namun surat somasi itu, kata Asmaiyani, malah kembali. Akhirnya, setelah bermusyawarah dengan klien, pihak LBH Patria Yustisi menggugat Telkomsel ke BPSK atas dugaan pelanggaran hak konsumen.
"Pada Kamis, 7 Januari 2021 kemarin, BPSK memutuskan untuk memerintahkan agar Telkomsel membuka blokir kedua-duannya nomor Halo milik klien kami, serta mengganti sejumlah kerugian yang dialami oleh klien kami akibat dari pemblokiran tersebut. Namun anehnya, hingga hari ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Telkomsel," tambah Ahmad Iqbal Fauzi.
Selain dinilai tidak punya iktikad untuk menjalankan putusan BPSK, pihak Telkomsel juga diduga telah membocorkan data pelanggan. Ini kata Iqbal berdasarkan sejumlah pesan tagihan pemakaian kartu Hallo yang malah dikirim ke nomor sejumlah orang yang ada di nomor kontak milik AP.
"Ini kami duga ada pelanggaran kebocoran data. Kami akan lapor ke Krimsus Polda Sumut. Kami juga menggugat secara perdata, karena klien kami banyak menderita kerugian akibat pemblokiran ini," pungkas Iqbal.
(RZD)