Terpidana Korupsi BPJS di RSUD Batubara Akan Diberhentikan

Terpidana Korupsi BPJS di RSUD Batubara Akan Diberhentikan
Kasi Pidsus Kejari Batubara, Dipo Sembiring (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Limapuluh - Terpidana kasus korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015 di RSUD Batubara akan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara menerima putusan dari pengadilan.

Kepala BKD Batubara, Muhammad Daud, melalui Kasubbid Disiplin, Doni menjelaskan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Untuk diketahui, dari lima terpidana dalam kasus tersebut, empat diantaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh karena itu BKD Batubara terus memantau dan menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Sumut.

"Apabila putusan sudah keluar dan divonis bersalah di pengadilan tingkat banding, maka akan langsung diberhentikan," ujar Doni di Limapuluh, Selasa (19/1).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan telah memutus kelima terpidana masing-masing, dr Marliana Lubis divonis 5 tahun 6 bulan, Enilawati Ambarita (34) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Rianti (32) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Khairunnisa (42) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, serta Ahmad Fahmi (41) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta.

Dari kelimanya, hanya Marliana Lubis yang belum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidsus, Dipo Sembiring mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intel Kejaksaan Negeri Batubara dan Kejati Sumut terkait Marliana Lubis yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terdakwa korupsi BPJS di RSUD Batubara dr Marliana Lubis divonis 5 tahun enam bulan penjara dan denda 300 juta serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang. Namun hingga kini terdakwa tidak koperatif. Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkannya sebagai DPO.

"Sementara empat terdakwa lainnya saat ini tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara," tandas Dipo Sembiring.

(AP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi