Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan kasus penangkapan kurir narkoba di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap empat kurir narkoba asal Aceh disalah satu hotel di Jalan Gatot Subroto dan menyita 415 gram sabu-sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kata dia, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada empat orang pria yang sedang membawa narkoba. Kemudian, petugas personel Satres Narkoba Polrestabes langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (19/1), petugas mengetahui keberadaan para tersangka disalah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
"Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel," kata AKBP Irsan saat paparan di Mapolretabes Medan, Rabu (20/1).
Pada saat digeledah, dia lanjut memaparkan, petugas menemukan barang bukti 415 Gram sabu yang telah dikemas yang disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut.
Keempat tersangka ini merupakan kurir narkoba. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulteng.
"Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan sang bandarnya yang berinisial POP masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka, mereka telah pernah berhasil mendistribusikan narkoba tersebut ke Kota Jakarta melalui bandara.
"Tersangka mengaku di bulan November kemarin pernah berhasil lolos membawa narkoba melalui bandara ke Jakarta," ucapnya.
Akibat perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Irsan.
Keempat kurir yang ditangkap itu berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Lalu, MI (22) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan S (20) warga Dusun Pante, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
(JW/CSP)