Komnas PA Usulkan Unit PPA Menjadi Direktorat Khusus

Komnas PA Usulkan Unit PPA Menjadi Direktorat Khusus
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengusulkan kepada Kapolri agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dijadikan direktorat khusus atau tersendiri.

"Melihat semakin parah dan tingginya kasus kejahatan terhadap anak, maka selayaknya Unit PPA menjadi direktorat khusus atau tersendiri," kata Arist kepada Analisadaily.com saat berkunjung ke Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang di Jalan Besar Batang Kuis-Lubuk Pakam, Kecamatan Beringin, Jumat (22/1).

Usulan menjadikan Unit PPA sebagai direktorat khusus atau tersendiri dan tidak lagi di bawah reserse kriminal, dalam upaya memaksimalkan penanganan terhadap kasus-kasus, khususnya kejahatan terhadap anak.

Menurutnya kasus kejahatan terhadap anak semakin parah. Situasi abnormal menjadi fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Dari akumulasi kasus kejahatan terhadap anak, sangat ironis bahwa kejahatan seksual mendominasi.

"Dari data Komnas Perlindungan Anak, kasus kejahatan seksual itu paling tinggi. Ini hampir terjadi di seluruh nusantara," jelas Arist.

Kasus-kasus kejahatan pemerkosaan bergerombol yang sering diistilahkan dengan ‘Gengrape’ banyak terjadi. Kasus gangrape ini menjadi fenomena yang terus terkuak dengan korban anak dan pelakunya juga banyak usia anak.

Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta lainnya yakni, banyaknya kasus persetubuhan sedarah (inses) sehingga menjadi daftar pilu terhadap anak-anak di Indonesia semakin terancam. Pasalnya, para pelakunya justru orang-orang terdekat bahkan ayah dan saudara kandung.

"Seperti terjadi di Deliserdang, seorang anak perempuan menjadi korban pemerkosaan gangrape dilakukan 8 orang anak laki-laki. Dan satu diantaranya itu sudah berumur dewasa 19 tahun lebih," ungkapnya.

Bahkan Arist juga mengaku sempat bertemu dan berbicara dengan ayah dan abang kandung pelaku pemerkosa sedarah di Polresta Deliserdang. Dari hasil asesmentnya dengan pelaku, disimpulkan bahwa ayah dan abang kandung korban, secara sadar melakukan perbuatan itu.

"Tadi dari assessment saya langsung kepada pelaku, mereka melakukan itu secara sadar. Bahkan pelaku ayah kandung itu menyadari betul perbuatannya itu terhadap anak kandungnya sendiri. Dan ternyata, pelaku memiliki dua istri sehingga tidak mungkin hasrat sesksualnya tidak terlayani," papar Arist.

Karena itu, usulan agar Unit PPA menjadi direktorat khusus atau tersendiri supaya penanganan kasus-kasus anak dan perempuan bisa lebih maksimal dan upaya memutus mata rantai kejahatan terhadap anak lebih fokus serta prioritas.

Usulan ini juga merujuk kepada fakta bahwa kejahtan terhadap anak dalam istilah Komnas Perlindungan Anak sudah berada kategori abnormal yang secara definisi lebih gawat dari darurat. Kebutuhan penanganan agar lebih fokus terhadap kasus kejahatan anak akan bisa dilakukan Polri bila sudah menjadi direktorat khusus.

Apalagi, tambah Arist, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat anak sehingga penanganannya juga harus lebih maksimal meski upaya penguatan perlindungan terhadap anak telah dilakukan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Kimia.

"Menurut saya, usulan agar Unit PPA menjadi direktorat khusus atau berdiri sendiri, akan sangat menguatkan dalam upaya perlindungan terhadap anak dan memutus mata rantai kejahatan terhadap anak. Komitmen perlindungan anak ini harus dilakukan semaksimal mungkin untuk melindungi mereka," tandasnya.

(AK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi