Polres Palas Tangkap Pelaku Cabul

Polres Palas Tangkap Pelaku Cabul
Pelaku pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polres Palas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Barumun - Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap NN (25) yang tega mencabuli seorang anak di bawah umur.

Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan tetangga pelaku. Keduanya tingga di Desa Pagaran Dolok Sihapas, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah, membenarkan penangkapan pelaku cabul tersebut.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Mapolres," kata Aman Putra, Sabtu (23/1).

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Palas di bawah komando Kanit Idik II, Ipda Budi Candra Nasution, di Desa Ujung Gading, Kecamatan Sihapas Barumun.

Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban pada Jumat (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB yang menyebut anaknya telah dicabuli NN.

"Menurut pelapor, pelaku melakukan cabul terhadap korban. Saat itu pelaku mengajak korban bertemu dan bujuk rayu pelaku terhadap korban dilancarkan untuk memenuhi hasrat birahinya," jelas Aman.

Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku lalu menyuruh korban pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa pahit yang baru dialami kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban lantas membuat laporan ke Mapolres Palas.

"Saat ini pelaku NN ditahan di Mapolres Palas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Aman.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi